Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Babak Perjalanan Gugatan Fahri Hamzah versus PKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018. Fahri kembali memenangkan gugatan pada PKS yang dianggap memecatnya tidak sesuai aturan.

Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah

Putusan MA itu menyebutkan bahwa perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Putusan ini menjadi babak baru bagi perjalanan pertarungan kasus gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Perjalanan kasus gugatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2016 silam. Berikut kronologi singkat perjalanan kasus ini.

1. Awal Kasus

Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai. "Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.

Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Baca: Fahri Hamzah: Pertemuan SBY - Prabowo Lebih Berwibawa

Fahri Hamzah menggugat pemecatan itu karena dianggap memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. "Saya akan lakukan gugatan. Kalau (keputusan pemecatan) digugat, proses lainnya harus berhenti," kata Fahri. Gugatan hukum akan diajukan Fahri pada Selasa, 5 April 2016, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

20 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

21 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Imam Budi Hartono Sebut Direkomendasikan PKS Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Rekam Jejaknya

2 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Imam Budi Hartono Sebut Direkomendasikan PKS Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Rekam Jejaknya

PKS memberi rekomendasi kepada Imam Budi Hartono untuk maju di Pilkada Depok 2024. Berikut rekam jejak Imam Budi Hartono.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohammad Sohibul Iman dalam konferensi pers usai pembukaan Rapimnas DPP PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022/Mutia Yuantisya
PKS Masukkan Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Nama Sohibul Iman dan Mardani Ali Sera sebagai calon kandidat masih bersifat usulan sebelum diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS


Pilkada DKI, PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai di Luar Koalisi Perubahan

4 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Pilkada DKI, PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai di Luar Koalisi Perubahan

Menyongsong Pilkada, PKS Buka Peluang Jajaki Komunikasi Dengan Partai di Luar Koalisi Perubahan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.