TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menggadaikan persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua demi kepentingan pencalonan di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca juga: Kapolda Papua Jelaskan Serangan ke Kelompok Bersenjata di Nduga
"Hal ini saya tegaskan terkait adanya beberapa langkah Presiden Jokowi melalui para pembantunya untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung lama dan tidak pernah memperoleh penyelesaian secara hukum," kata dia dalam siaran persnya di Manokwari, Papua Barat, Selasa 31 Juli 2018.
Yan yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM, John Humphrey Freedom Award Tahun 2005, memberi catatan khusus terhadap tiga kasus besar yang senantiasa menjadi isu utama dalam konteks perlindungan HAM di Tanah Papua.
Tiga masalah itu adalah kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003) dan kasus Enarotali-Paniai (2014).
"Dalam hal ini saya ingin memberikan catatan bahwa ketiga kasus tersebut adalah kasus yang sudah masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Peristiwa Wasior yang terjadi pada 13 Juni 2001 dipicu terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. Aparat yang mencari pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan, berupa penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa.
Baca juga: Bupati Nduga Papua Minta Aparat Tak Lakukan Serangan dari Udara
Adapun Peristiwa Wamena terjadi pada 4 April 2003. Saat masyarakat Wamena merayakan Paskah, aparat kemanan melakukan penyisiran terhadap 25 kampung setelah sebelumnya sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702 Wamena. Dua prajurit TNI saat itu tewas.
Penyisiran anggota TNI itu mengakibatkan sembilan orang tewas, dan 38 luka berat.
Terakhir Peristiwa Paniai yang terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa yang dipicu penahanan terhadap mobil anggota TNI ini mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, dan satu orang meninggal di rumah sakit.
Yan mengatakan ketiga kasus di Papua tersebut harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka dapat didesak untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM internasional.
Baca juga: TNI Tak Mengejar Kelompok Bersenjata di Nduga Papua
"Seharusnya Jokowi mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penanggung jawab utama dalam penyidikan atas ketiga kasus tersebut agar dapat ikut aktif membantu dengan membentuk tim penyidik yang permanen bagi kepentingan penyelesaian hukum atas kasus Wasior, Wamena dan Paniai tersebut."