TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya tetap melaksanakan tahapan penyusunan daftar caleg yang telah diserahkan partai politik. Meskipun, kata dia, masih ada gugatan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks koruptor menjadi bakal caleg di Mahkamah Agung.
Baca: KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor
"Kami terus bekerja sesuai tahapan dan tak bisa menunggu sampai putusan pengujian itu terjadi," ujar Wahyu di kantor KPU, Selasa, 31 Juli 2018.
Beberapa waktu lalu, sejumlah mantan napi korupsi mengajukan gugatan ke MA atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan ini melarang eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif DPR dan DPRD.
Hingga hari terakhir penyerahan perbaikan daftar caleg oleh parpol ke KPU, MA belum menghasilkan putusan terkait PKPU itu. KPU sebelumnya membuka masa perbaikan daftar caleg yang belum dan tidak memenuhi syarat sejak 22 Juli hingga 31 Juli 2018. KPU meminta setiap parpol mengganti caleg yang terindikasi mantan napi korupsi.
Wahyu mengatakan KPU tak bisa berandai-andai jika MA mengabulkan gugatan tersebut. Menurut dia, KPU tetap akan menutup pendaftaran perbaikan bakal calon dari paprol pada hari terakhir ini. "Kami menghormati ada upaya-upaya hukum untuk pengujian PKPU, tapi kami bekerja sesuai tahapan," katanya.
Baca: KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari Bawaslu
Menurut Wahyu, KPU akan mempelajari hasil putusan MA jika gugatan atas larangan caleg eks koruptor itu dikabulkan. KPU, kata dia, akan melihat amar putusan tersebut meski putusan keluar setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). "Dalam amar putusan itu pasti dijelaskan dengan rinci apakah keputusan itu berlaku surut atau tidak," ucapnya. "Prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan hukum tersebut."