TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Siber Markas Besar Polri menangkap peretas situs KPU Jawa Barat. Polisi menangkap pelaku berinisial DW ini di rumahnya di Bandung Jawa Barat pada 11 Juli 2018.
Baca: Peretas Situs Bawaslu Banyak Bobol Website Pemerintah
"Motifnya iseng mencoba. Karena yang bersangkutan senang menonton film hacker. Kemudian dicoba, diikuti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Siber Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Juli 2018. DW, kata Dani, bergerak sendiri.
Menggunakan nama samaran Zimia, DW mengubah tampilan atau defacing website pusat pelayanan informasi dan dokumentasi milik KPU Jawa Barat. Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas. Kemudian, Kepala Bagian Jaringan KPU Pusat melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018
"Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan dari barang bukti serta petunjuk yang didapatkan, DW memiliki pengalaman meretas terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri," ucap Doni. Meski begitu, Doni tak menyebutkan daftar website yang pernah DW susupi.
Dari penangkapan DW, polisi menyita satu unit Handphone merk ASUS tipe Z007 warna putih; satu buah simcard telkomsel, satu unit micro sd warna hitam dengan Kapasitas 8 GB; dan satu unit flashdisk vandisk warna putih dengan Kapasitas 8 GB.
Simak: Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu
Polisi membidik DW dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.