TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan aliran dana dari hasil bisnis narkotika. Sindikat pelaku bisnis narkoba diduga menggunakan perusahaan fiktif bidang money changer, emas dan tembaga untuk memudahkan transaksi keuangan mereka.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa, 31 Juli 2018.
Heru mengatakan, kasus tindak pidana pencucian uang dari sindikat narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan ini memiliki aset mencapai Rp 24 miliar. Lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI--narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak--warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Dari pendalaman dan penyelidikan kasus narkotika yang melibatkan PPATK dan Direktorat TPPU BNN ditemukan adanya transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Modus yang dipakai oleh para tersangka berubah-ubah. Beberapa modus yang dipakai adalah penggunaan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga.
"Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," ujar Heru.
Seorang tersangka, Tamia, menurut Heru, menggunakan identitas palsu atas nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank. Rekening itu kemudian digunakan kekasihnya, Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah," kata dia. "Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika."
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan juga beberapa barang bukti yakni satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen yang jika ditotal semuanya berjumlah Rp1,3 triliun.
Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca: BNN Sidik Lima Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
ANTARA