Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Khusus untuk Guru Garis Depan

image-gnews
Para Guru Garis Depan saat mengikuti upacara pelepasan di Istana Negara, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Program GGD merupakan salah satu program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui program ini nantinya para guru ini akan disebar di daerah yang masih tertinggal di bidang pendidikan.  Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Subekti
Para Guru Garis Depan saat mengikuti upacara pelepasan di Istana Negara, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Program GGD merupakan salah satu program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui program ini nantinya para guru ini akan disebar di daerah yang masih tertinggal di bidang pendidikan. Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

INFO NASIONAL - Dalam rangka mewujudkan anak bangsa yang cerdas agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melaksanakan program Guru Garis Depan (GGD). GGD bertugas membangun sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di daerah tertinggal di ujung negeri. Sejak digulirkan pada 2015 silam, tercatat 7.093 guru yang telah dikirim ke garis depan negara.

Saat ini terdapat 6.296 GGD yang tersebar di 93 kabupaten seluruh Indonesia. Penyebaran guru-guru ini meliputi Sumatera Utara (343 orang), Nagroe Aceh Darussalam/NAD (110), Riau (304), Sumatera Barat (148), Bengkulu (47), Kepulauan Riau (26), Lampung (108), Banten (39), Sumatera Selatan (103) dan Jawa Barat (39).

Di wilayah Jawa Timur (483), Nusa Tenggara Barat (259), Kalimantan Barat (1.492), Kalimantan Tengah (39), Nusa Tenggara Timur (966), Kalimantan Selatan (96), Kalimantan Timur (13), Kalimantan Utara (40), Sulawesi Barat (68), Gorontalo (126), Sulawesi Utara (93), Sulawesi Selatan (97), Sulawesi Tenggara (164), Sulawesi Tengah (376), Maluku (201), Maluku Utara (167), Papua Barat (283) dan Papua (363).

GGD diharapkan dapat mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal yang saat ini masih tinggi. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru-guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.

Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Berdasarkan data tersebut, saat ini masih ada 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, tunjangan khusus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk Guru PNS memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan Rp 427,5 miliar melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 untuk Guru Bukan PNS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, APBN hanya mampu membayarkan untuk daerah sangat tertinggal saja. Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan tunjangan khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan tersebut.

Tunjangan khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan bagi PNS. Untuk guru bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan mendapat tunjangan setara gaji pokok PNS. Sementara guru bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing diberikan tunjangan sebesar Rp1,5 juta dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku. GGD dapat menerima tunjangan khusus selama dua tahun dan dapat berlanjut pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.

Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima tunjangan khusus, yaitu guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan kepala dinas pendidikan.

Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik dan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima tunjangan khusus pada bulan Maret. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima tunjangan khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN), per 1 Maret tahun terkait.

Diharapkan, langkah pemerintah dalam pemberian tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dalam menunaikan amanah mencerdaskan kehidupan anak bangsa. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.