Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Hakim MK Jalani Wawancara Terbuka

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan disaksikan para Hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis
Ketua MK Anwar Usman menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan disaksikan para Hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi pengganti Maria Farida menjalani wawancara terbuka dengan panitia seleksi calon hakim MK. Wawancara digelar di Gedung III Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juli 2018.

Setiap calon hakim diwawancara oleh tujuh anggota panitia seleksi. Mereka akan melakukan tanya jawab selama satu jam. Setelah anggota panitia seleksi bertanya, masyarakat yang turut menyaksikan proses tersebut bisa ikut bertanya.

Baca: Pansel Minta Masukan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK

"Wawancara ini digelar terbuka mengikuti undang-undang, bahwa seleksi ini harus transparan," kata Ketua Panitia Seleksi Harjono di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Selain Harjono, anggota panitia lainnya adalah Mas Achmad Santosa, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, dan Zainal Arifin Mochtar. Ada juga Imam Prasodjo dan Komarudin Hidayat yang khusus ditunjuk panitia untuk memberi penilaian lain, terutama terkait masalah kemasyarakatan dan hak asasi manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK dan PPATK Diminta Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK

Hari ini, panitia menyeleksi lima calon hakim yaitu Enny Nurbaningsih, Anna Erliyana, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Hesti Armiwulan. Rencananya panitia seleksi akan menggelar wawancara terbuka untuk empat kandidat lainnya. Mereka adalah lain Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, Taufiqurrohman Syahuri, dan Ni'matul Huda.

Harjono mengatakan hasil wawancara ini akan menambah penilaian dari seleksi lain yang sudah dilaksanakan. Nantinya panitia akan memilih tiga nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai hakim MK sebelum 13 Agustus 2018.

Baca: Seleksi Hakim MK Pengganti Maria Farida Segera Dibuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

30 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Tiga hakim MK memberikan dissenting opinion dalam sengketa pilpres 2024.


Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

4 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

5 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.


Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

5 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.