Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Dana Banpol Rp 121 Miliar untuk 10 Partai

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Lambang Partai. (Ilustrasi: Unay)
Lambang Partai. (Ilustrasi: Unay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syamsudin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan partai politik atau dana banpol tahun 2018 senilai Rp 121 miliar untuk 10 parpol.

Baca juga: Politikus Golkar: Dana Parpol Minim Salah Satu Penyebab Korupsi

"Total banpol untuk 10 parpol tahun ini sebesar Rp 121 miliar, namun baru tiga parpol yang menandatangani berita acara penerima banpol, yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2018, PDI Perjuangan menerima banpol Rp 23 miliar, NasDem Rp 7 miliar, dan PPP Rp 7,2 miliar.

Menurut dia, Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp 18 miliar dan PKS pada 8 Agustus senilai Rp 8,5 miliar.

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibanding untuk operasional kesekretariatan. Ini sudah sesuai amanat undang-undang," ujar Syamsudin.

Baca juga: KPK Dana Parpol Idealnya Rp 10 Ribu Per Suara

Dia menilai penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, yang merupakan tindakan individu, bukan lembaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsudin menjelaskan, pemerintah telah memutuskan menaikkan banpol menjadi Rp 1.000 per  suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp 1.000, sementara tingkat provinsi Rp 1.200, dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp 1.500," tuturnya.

Dia berharap dana banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Wapres JK: Kenaikan Dana Parpol untuk Mencegah Partai Main Proyek

Menurut dia, Kemendagri telah menanyakan kepada 10 parpol bahwa dalam setahun mereka bisa menghabiskan dana sekitar Rp 75-250 miliar per tahun, yang banyak digunakan untuk pendidikan politik.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun dan kami sudah imbau pada Pemda agar laksanakan PP sesuai ketentuan, dan Pemda untuk menaikkan banpol," ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?


Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti
Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

15 November 2022

Rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.


KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.


Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

30 Desember 2021

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

Pemkab Bekasi naikkan dana hibah partai politik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen.


Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

23 Desember 2021

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dok. Pribadi
Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

Komisi A DPRD DKI meminta partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.