TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar tak ambil pusing dengan temuan Badan Pengawas Pemilu yang menyebut 25 orang bakal calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Golkar merupakan eks narapidana korupsi. Padahal temuan itu menempatkan partai Golkar sebagai partai yang mengajukan eks narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislator yang terbanyak kedua pada Pemilu 2019 mendatang.
Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya taat hukum dengan memberi kesempatan kadernya mencalonkan diri. "Aturan UU jelas, jika seseorang pernah terjerat hukum dengan pidana di bawah lima tahun dan sudah menjalani hukuman, boleh mencalonkan diri," ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Juli 2018.
Beredar mengenai temuan Badan Pengawas Pemilu tentang jumlah eks narapidana koruptor yang diajukan oleh partai politik pada Pemilu 2019. Sedangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum melarang eks narapidana korupsi menjadi calon anggota DPR.
Ace Hasan tak secara tegas menolak peraturan itu. Golkar, kata dia, berpedoman pada hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan KPU, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Dalam Negeri pada 5 Juli 2018.
Rapat tersebut menyepakati, semua pihak boleh mendaftar sebagai calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. Sambil menunggu verifikasi, bakan calon legislator bisa uji materi PKPU ke Mahkamah Agung. “Setiap orang memiliki hak politik yang tidak bisa dihilangkan begitu saja," kata Ace Hasan.
DEWI NURITA