TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan terminologi Islam Nusantara hanya sebuah istilah. "Hal seperti Islam Nusantara, itu masuk dalam kategori cabang agama (furu'iyyah) bukan masalah pokok agama, karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi," kata Zainut, lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: Islam Nusantara atau Bukan, Bicarakan dengan Kepala Dingin
Menurut dia, istilah Islam Nusantara sama seperti terminologi Islam Berkemajuan yang digunakan oleh Muhammadiyah. MUI pun, kata dia, punya istilah sendiri yaitu Islam Wasathiyah. "Jadi seharusnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam," kata dia.
Dia menyesalkan keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat yang menolak Islam Nusantara. MUI Sumatera Barat menolak Islam Nusantara karena dinilai menyalahi khittah dan jati diri MUI sebagai wadah berhimpun, musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai kalangan dan organisasi.
Zainut mengatakan MUI seharusnya bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun). Khususya dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah umat Islam.
Dalam putusan Ijtima Ulama MUI di Gontor ada panduan bagaimana MUI menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam. Ijtima itu dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagamaan).
Berdasarkan dokumen itu, perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu'iyyah) seperti Islam Nusantara harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). MUI, kata Zainut, hanya menolak paham radikal dan terlarang.
Simak juga: Kolom: Memahami Islam Nusantara
Dewan Pimpinan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan soal meniolak Islam Nusantara itu sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada. "Prinsipnya MUI harus menjadi pemersatu," kata Zainut.