TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Anas Urbaningrum. "Dengan ini menolak alasan PK pemohon," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 26 Juli 2018.
Baca juga: Artidjo Alkostar Menolak Komentari PK Anas Urbaningrum
Adapun Jaksa KPK lainnya Trimulyono Hendardi mengatakan novum yang diajukan Anas Urbaningrum tak bisa diterima lantaran barang bukti tersebut sudah terdapat dalams sidang perkara atau pun dalam pemeriksaan penyidik.
Salah satunya, barang bukti PK nomor 12 tentang keterangan saksi Yulianis yang memiliki catatan koran laporan keuangan PT Permai. Catatan itu menyebutkan adanya pengembalian uang dari dana sumbangan terhadap Anas dalam kongres Partai Demokrat.
Menurut Jaksa Trimulyono, keterangan tersebut sudah disampaikan Yulianis kepada penyidik KPK dan dalam persidangan perkara hingga keterangan tersebut bukan novum. "Keterangan saksi Yulianis tersebut sudah disampaikan saksi baik pada sidang perkara atau saat pemeriksaan oleh penyidik KPK," ujar dia.
Baca juga: Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
Selanjutnya, kata Trimulyono, jaksa meminta hakim majelis mempertimbangkan alasan tersebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menerima atau menolak PK Anas Urbaningrum.
Menanggapi hal tersebut, Anas mengatakan sudah berikhtiar dengan memberikan bukti-bukti baru untuk mencari keadilan. "Kami sudah berikhtiar dan berkeyakinan dengan kebenaran ini, dan jaksa memalingkan muka, abai dengan kebenaran yang kami ajukan," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.