TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pengurus mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018. Dari hasil pertemuan dengan Ketua Komnas HAM, Hasto mengatakan segera membuat surat resmi guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.
Laporan itu, kata dia, menyusul keputusan Kongres PDIP yang menginginkan seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diungkap. “Tidak hanya kasus 27 Juli, tapi juga persoalan-persoalan pada awal reformasi, kasus Semanggi, Trisakti dan Tanjung Priok,” kata Hasto.
Baca: Jokowi Minta Pendapat Komnas HAM soal Dewan Kerukunan Nasional
Hasto berharap laporan yang akan diajukan ke Komnas HAM dapat mempercepat pembentukan tim khusus yang menyelidiki kasus-kasus itu. Selain laporan secara resmi, kata Hasto, langkah selanjutnya PDIP juga akan berdialog dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses ini perlu kerja sama dengan institusi negara baik Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.
Saat ditanya wartawan mengapa PDIP baru melakukan pengaduannya sekarang, Hasto beralasan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mengupayakan. “Kami terus lalukan, dua tahun sebelumnya kami juga sudah lakukan berbagai upaya tersebut. Tentu saja diperlukan langkah-langkah konsolidasi dari seluruh aspek termasuk pembentukan tim internal,” kata Hasto.
Simak: Komnas HAM Nilai Hukuman Mati Bukan Solusi Atasi Terorisme
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah memantau kasus pengambilalihan paksa kantor PDI pro-Mega di Jalan Diponegoro, Jakarta pada 27 Juli 1996. Namun ia terkendala undang-undang. “Pada waktu itu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM belum ada, jadi sekedar pemantauan biasa,” kata Damanik.
INSAN QURANI