TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nathanael Ompusunggu, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini berencana mengambil remisi Natal. Pemotongan masa tahanan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 2 tentang pemberian remisi khusus dan umum.
Baca: Lewat Secarik Kertas, Ahok Dukung Jokowi Dua Periode.
Nathanael yang pernah menjadi staff Ahok di Balai Kota ini menuturkan jika Basuki mengambil remisi natal maka ia akan bebas dari Rumah Tahanan Salembang cabang Mako Brimob pada Januari 2019. “Sesuai masa hukuman dikurangi remisi yang didapat,” kata Nathanael yang merupakan mantan staff ahli Ahok di Balai Kota saat dihubungi, Rabu, 25 Juli 2018.
Padahal sebelumnya beredar kabar Ahok menolak mengambil remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan sang kakak memilih menunggu bebas murni yang diperkirakan jatuh pada April 2019.
Namun, ketika Tempo mengkonfirmasi ulang rencana Ahok mengambil remisi Natal, Fifi hanya berkomentar singkat. "Nanti aku posting di bulan Agustus ya setelah dapat kepastian remisi berapa bulan," kata Fifi lewat pesan singkat, Rabu, 25 Juli 2018.
Simak juga: Bahas Sejarah Lapangan Banteng, Ahok Akan Beri Kejutan
Ahok ditahan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ia bersalah karena dianggap menistakan agama. Majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pangkal persoalannya adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyitir Al=Maidah ayat 51.
INSAN QURANI