TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri indikasi adanya aliran dana suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Riau-1 ke Menteri Sosial Idrus Marham. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya masih mendalami kemungkinan tersebut.
"Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Saut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Baca: Diperiksa 11 Jam, Idrus Marham Jadi Saksi Eni Saragih dan Kotjo
KPK tengah mendalami kasus suap terkait PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Saut mengatakan, KPK masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Kata dia, saat ini status Idrus masih sebagai saksi. "Tapi, apakah nanti berubah, nanti kami lihat. Kami masih dalami lagi," kata Saut.
Baca: OTT di Rumah Idrus Marham, KPK Sita Rp 500 Juta
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Idrus sebagai saksi pada Kamis, 19 Juli lalu. Seusai diperiksa selama 11 jam, Idrus mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes dipanggilnya "Abang".
Eni ditangkap KPK di rumah Idrus pada Jumat, 13 Juli 2018. Terkait dengan penangkapan itu, Idrus mengatakan dirinya memahami langkah KPK itu. "KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya itu tentu bukan tanpa alasan, tentu semua ada alasan," kata Idrus Marham.
Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPR di Rumah Idrus Marham
Eni diduga menerima uang setotal Rp 4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli 2018. Saat penangkapan Jumat lalu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.
SYAFIUL HADI