TEMPO.CO, Jakarta – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu masalah di lapas adalah dualisme kepemimpinan dalam mengurus lembaga pemasyarakatan.
Baca: Napi Korupsi Ini Klaim Tak Ada Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin
Laode mengatakan yang paling berkuasa mengurus lapas bukanlah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). "Yang lebih berkuasa adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia)," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Laode memaparkan, kewenangan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM dalam pengelolaan lapas sangat terbatas. Laode mengatakan kewenangan itu sebenarnya ada pada Sekjen Kementerian Hukum dan HAM. Kewenangan yang dia maksud merujuk pada kewenangan penganggaran, penempatan sumber daya manusia, dan sebagainya.
Menurut Laode, karena kewenangan yang terbatas ini, pengelolaan lapas di Indonesia menjadi tidak karuan. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu banyaknya penyimpangan di dalam lapas. Bahkan standar kelayakan untuk para narapidana pun akhirnya tidak terpenuhi.
Hal ini disampaikan Laode menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pekan lalu. Dari OTT itu, KPK mengungkap adanya dugaan suap narapidana terhadap pejabat lapas terkait dengan pemberian fasilitas, rekomendasi izin luar biasa, dan pemberian lain.
KPK pun telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen; staf Wahid, Hendry Saputra; narapidana korupsi suap Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah; dan tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Simak juga: Fahri Hamzah: Lapas Sukamiskin Paling Manusiawi
Dari serangkaian operasi tangkap tangan yang digelar Jumat malam lalu, KPK menyita dua unit mobil Mitsubishi serta total uang Rp 279,92 juta dan US$ 1.410. KPK menemukan sejumlah sel memiliki fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lain di dalam Lapas Sukamiskin.