TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengkritik keras operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. Menurut Fahri, ada batasan-batasan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Salah satunya, ujar dia, dalam hal sistem permasyarakatan. "Sistem pemasyarakatan itu bukan tanggung jawab KPK, apalagi kalau ada operasi intelijen dalam prosesnya. Ini fatal," kata Fahri Hamzah saat ditemui Tempo pada Senin, 23 Juli 2018.
Baca:
5 Fakta Terkait OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas ...
Fahri menyebut yang bertanggungjawab dalam berbagai sistem permasyarakatan adalah tugas kabinet, lewat Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Jangan semua hal diambil KPK. Kewenangan itu ada batasnya, tidak serampangan."
Pemerintah harus tegas dan menertibkan kewenangan-kewenagan lembaga penegak hukum. "Menkumham Yasonna Laoly harus punya nyali dan berani. Katakan yang mana yang benar, mana yang salah," ujar dia.
Baca: Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat ...
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diciduk KPK bersama tiga orang lainnya Sabtu dini hari pekan lalu, 21 Juli 2018 melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Setelah menjalani pemeriksaan, Kalapas yang baru menjabat sejak Maret lalu itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap untuk fasilitas mewah dan rekomendasi izin keluar Lapas Sukamiskin.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau; menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Simak: Soal Mitsubishi Triton dan Tarif Sel Mewah Kalapas Sukamiskin ...