Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Seluruh Lapas di Indonesia Harus Dikembalikan Sesuai Standar

Reporter

image-gnews
Wakil Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang bersama penyidik memperlihatkan barang bukti OTT Kepala Lapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Wakil Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang bersama penyidik memperlihatkan barang bukti OTT Kepala Lapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembenahan di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas harus segera ditangani secara tegas dan benar. “Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya harus dikembalikan sesuai standar.” Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 22 Juli 2018 setelah kasus suap pemberian hadiah sehubungan dengan fasilitas napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terungkap.

Temuan KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Lapas Sukamisin itu semakin membenarkan rumor bahwa koruptor boleh memiliki sel mewah di dalam lapas hingga jual beli izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah. “Hak-hak warga binaan di lapas disalahgunakan dan menjadi bisnis di sana.”

Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas ...
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah, dan dua staf lapas Andi Rahmat dan Hendry Saputra. KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan ijin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.

Sel mewah terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Dalam rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan lemari pendingin. 

Baca:
Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar ...
OTT Lapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Ditangkap ...

KPK  menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp279 juta dan US$1.140, satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. Penyidik KPK juga menyita dokumen pembelian dan penerimaan mobil beserta dua mobil yang diduga diberikan untuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

KPK, kata Febri, berharap terungkapnya kasus ini menjadi titik awal pembenahan sistem di lapas. Mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas di seluruh Indonesia.

Simak: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan membongkar fasilitas-fasilitas mewah yang ada di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan pembongkaran ini akan dimulai pada Senin besok, 23 Juli 2018.

"Bapak Menteri Hukum dan HAM memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai standar," kata Sri Puguh di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018. Di antaranya adalah saung-saung untuk para koruptor menerima tamu di Lapas Sukamiskin.

Simak: Besok, Kemenkumham Akan Bongkar Saung Mewah di ...

Sri Puguh mengatakan saung-saung itu akan dibongkar karena tidak sesuai standar. Kemenkumham, kata dia, akan menata ulang ruang kunjungan mewah di Lapas Sukamiskin. "Ruang kunjungan yang sekarang ini kami benahi. Gazebo itu akan kami bongkar, kami akan bongkar," kata Sri Puguh.

Simak juga: Tak Ada Wawan dan Fuad di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

15 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

16 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

23 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.