TEMPO.CO, Jakarta - Kamar mewah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, punya tarif supermahal. "Ini masih informasi awal, untuk tarif kamar di Lapas Sukamiskin rentangan Rp 200-500 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan persnya di gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka
Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dengan membandingkan antarkamar lainnya di dalam Lapas Sukamiskin.
Kemewahan di kamar sel napi korupsi di Lapas Sukamiskin setidaknya terlihat dari video yang diambil oleh penyidik KPK. Kamar milik napi korupsi kasus Bakamla, Fahmi Darmawansyah, itu mirip hotel berbintang.
Set furnitur kamar tersebut terbuat dari multipleks berlapis high pressure laminate atau HPL. Dalam lemarinya terdapat kulkas mini dan di atasnya ada televisi layar datar.
Baca juga: Pelesiran Napi Sukamiskin, 6 Petugas Lapas Kena Sanksi
Tak seperti bayangan penjara pada umumnya yang sumuk, sel milik Fahmi sejuk dengan adanya pendingin udara (AC). Kamar mandi pun dilengkapi dengan pancuran atau shower.
Kemewahan lain napi korupsi itu juga bisa menggunakan telepon seluler dan komputer jinjing. Dua gawai itu ditemukan penyidik di sel Fahmi.
Dalam investigasi yang dilakukan Tempo untuk biaya renovasi kamar para napi korupsi itu, setiap kamar dibanderol Rp 20-50 juta. Napi juga harus merogoh kocek Rp 30-200 juta untuk mendapatkan kamar itu.
Baca juga: Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK
Adapun ukuran kamarnya untuk lantai bawah 1,5 x 2,5 meter, sedangkan di lantai atas 2,5 x 3,2 meter. Napi tajir mengincar kamar di lantai dua. Mereka membayar "uang pangkal". Nilainya tergantung kondisi kamar dan negosiasi dengan pemilik lama atau tokoh narapidana.
Laode menyayangkan kasus ini terjadi di Lapas Sukamiskin yang dibuat khusus untuk koruptor. Apalagi Kalapas Wahid Husein, baru empat bulan menjabat dari Maret lalu.
"Ini yang membuat pimpinan KPK dan saya kesal, kenapa hal ini bisa terjadi," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT Kepala Lapas Sukamiskin tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 20 juta dan US$ 1.140. Selain itu, polisi menyita dua unit mobil mewah yang diduga merupakan pemberian suap.