TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait fasilitas napi di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka
"Empat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Juli 2018.
Selain Wahid yang diduga menerima suap, dan Fahmi diduga pemberi suap, dua tersangka lainnya adalah Andi Rahmat napi khusus pidana umum, dan Hendry Saputra staf Wahid di Lapas Sukamiskin.
Empat tersangka tersebut keluar bergiliran dari Gedung KPK, setelah diperiksa sejak Sabtu dinihari setelah dilakukan operasi tangkap tangan.
Mereka keluar sudah mengenakan baju tahanan KPK. Fahmi dengan Andri keluar bersamaan pada pukul 21.54 WIB, mereka tidak menanggapi sedikit pun pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang kemudian meninggalkan gedung KPK.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
Beberapa menit kemudian Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dengan stafnya Hendry Saputra keluar pada pukul 21.57 WIB. Mereka juga tidak berkomentar sedikit pun saat dicecar wartawan.
Febri mengatakan, Wahid ditahan di rumah tahanan KPK Kav 4, Fahmi di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Adry di Polres Jakarta Timur dan Hendry di rutan KPK Guntur.
Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam perkara ini KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Kalapas Sukamiskin sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.
Fasilitas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi, berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan lemari pendingin.
Baca juga: Kemenkumham Kumpulkan Data Soal OTT Kalapas Sukamiskin
Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140. Penyidik KPK juga menyita dokumen pembelian dan penerimaan mobil beserta dua mobil yang diduga diberikan untuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.