TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan artis Inneke Koesherawati, istri terpidana perkara korupsi Fahmi Darmawansyah, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu dinihari, 20 Juli 2018.
Baca juga: Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
KPK total menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Kesimpulannya (apakah Inneke jadi tersangka atau tidak) setelah ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi Antara melalui pesan pendek di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dari enam orang yang diamankan itu terdapat unsur penyelenggara negara di Lapas Sukamiskin, narapidana korupsi, dan keluarga narapidana serta PNS Lapas Sukamiskin.
Selain itu, kata Febri, terdapat kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin yang disegel oleh tim KPK.
"Ada sel di Lapas yang disegel karena penghuninya (narapidana) sedang tidak berada di tempat," ujar Febri.
Enam orang tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga mengamankan uang tunai mata uang rupiah, valas, dan kendaraan terkait dengan OTT tersebut.
Baca juga: Napi Sukamiskin Pelesiran, Begini Teori Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, karena Fuad Amin dan Wawan sedang dirawat di rumah sakit di luar Lapas, maka hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Wawan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang terjaring OTT Kalapas Sukamiskin tersebut.