TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Lapas Sukamiskin Bandung, pada Sabtu dini hari.
Baca: KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin
"Benar, tadi malam ada penggeledahan oleh KPK di Lapas Sukamiskin," Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dihubungi, Sabtu 21 Juli 2108.
Adek mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan belum bisa memberikan pernyataan yang lebih jelas terkait penggeledahan tersebut sebelum ada keterangan resmi dari KPK.
Selain itu, Adek juga membenarkan jika dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. "Kalapas dan satu orang stafnya dibawa KPK setelah melakukan penggeledahan," ujarnya.
Menurut Adek, jika penggeledahan KPK tersebut berhubungan dengan tindakan pemberantasan korupsi, Dirjen Lapas mendukung KPK sepenuhnya. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan jika penyidik KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin. Dalam operasi tersebut penyidik menangkap enam orang, salah satu Kepala Lapas Wahid. "Sekitar enam orang ditangkap termasuk pimpinan lapas," ujarnya.
Laode menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan saat penyidik KPK mengecek ulang ke lapangan penyidik menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi.
Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
Laode mengatakan, dalam OTT tersebut penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan valas. Selain itu lembaga antirasuah tersebut juga menyita kendaaraan sebagai bukti awal. "Ditemukan sejumlah uang tunai rupiah dan valas," ujarnya.
Laode mengatakan, ke enam orang tersebut sudah di bawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers setelah pemeriksaan paling 24 jam," katanya.