TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, Husain Abdullah, mengatakan pengajuan diri Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bukan untuk mencari kekuasaan. Menurut dia, JK ingin mengawal uji materi ini demi kepastian hukum.
Baca: Golkar Hormati Keputusan JK Soal Uji Materi Jabatan Cawapres
Husain menjelaskan, status pihak terkait JK bukanlah sebagai penggugat. "Sehingga tidak mengesankan Pak JK sedang mencari kekuasaan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Juli 2018.
Menurut Husain, dalam uji materi ini, JK adalah satu-satunya pihak yang terkait lantaran pernah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali. Karena itu, dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait, JK dianggap bisa membantu MK menjaga konstitusi dan memberi kepastian hukum. "JK telah mengabdikan diri untuk mencari kepastian hukum," ujarnya.
Husain meyakini, apa pun hasil keputusan MK, akan menyudahi perdebatan tentang masa jabatan wakil presiden itu. "Dan saat ini momentum yang tepat karena keberadaan Pak JK sebagai obyek sengketa," ucapnya.
Nama JK kerap disebut-sebut akan dicalonkan kembali sebagai wakil presiden untuk mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pemilihan presiden 2019. Dalam beberapa kesempatan, JK mengatakan tidak ingin maju lagi karena ingin beristirahat dan dilarang oleh konstitusi.
Belakangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Pasal ini berpotensi membuat JK bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi.
Baca: Setelah Prabowo, Giliran Jokowi dan JK Jenguk SBY di RSPAD
Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK, kemarin.