TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung. Dari pesan berantai yang beredar, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen di rumahnya.
Baca: Pelesiran Napi Sukamiskin, 6 Petugas Lapas Kena Sanksi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan ada OTT. "Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Laode, lewat pesan pendek, Sabtu, 21 Juli 2018. Belum diketahui pasti perkara yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dari pesan yang beredar itu pula disebutkan beberapa nama tahanan korupsi yang ikut ditangkap KPK.
Sukamiskin memang merupakan lapas khusus narapidana kasus korupsi. Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di sana. Sebut saja terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, serta terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum.
Kemudian ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang terseret dalam pusaran suap impor daging sapi. Terpidana lain yang cukup menyita perhatian adalah M. Nazaruddin.
Selain itu, ada terpidana kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Belakangan perkara ini menyeret anggota DPR dari Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.
Simak juga: KPK Khawatir Napi Pelesiran Picu Anggapan Korupsi Itu Enak
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud juga membenarkan OTT Lapas Sukamiskin oleh KPK. "Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir.