TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA), termasuk pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Baca: Sebelum Kena OTT, Irwandi Yusuf Pernah Surati KPK
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus suap DOKA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Juli 2018.
Selain Irwandi, Febri menyebutkan pemeriksaan diagendakan kepada tersangka lain, yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi dan pihak swasta, Hendri Yuzal dan Saiful.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Ahmadi menyuap Irwandi terkait dengan izin proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, serta Rp 173 juta.
Baca: Gaya Rileks Fenny Steffy Burase Hadapi Pemeriksaan KPK
KPK menduga duit setengah miliar itu adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari commitment fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.