TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Febri Diansyah mengatakan pada Kamis, 19 Juli 2018, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur. Ini merupakan lanjutan penyidikan atas Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung, Hendry Setiawan dan rumah staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung. "Di dua tempat itu penyidikan melakukan penggeledahan," kata Febridi Gedung KPK pada Kamis malam, 19 Juli 2018.
Baca: KPK Menduga Bupati Tulungagung Terima Fulus Rp 2,5 Miliar
KPK menduga Syahri menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo. KPK juga menduga pemberian itu berhubungan dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Samanhudi disinyalir menerima suap Rp 1,5 miliar juga dari Susilo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati.
Berdasarkan laporan Antara, tim penyidik KPK mendatangi rumah Hendry Setyawan di Jalan Ahmad Yani Timur, Kelurahan Kampungdalem, Kota Tulungagung. Pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB, tiga unit mobil tim penyidik KPK datang. Penyidik terlihat memeriksa 4 mobil Hendry yang ada di garasi. Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, Chevrolet Captiva dan dua Suzuki Swift warna perak dan ungu.
Menurut Kepala Polres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Tofik Sukendar, penyidik KPK yang datang lebih dari 10 orang dan dibagi dalam dua tim. "Tim KPK tiba siang menghadap kebetulan waktunya pas kami nonton film (berjudul) 22 Menit," kata Tofik dikonfirmasi wartawan.
Menurut Tofik, rencananya tim KPK berada Tulungagung antara dua sampai tiga hari. Mereka meminta bantuan pengamanan dalam penyidikan tersebut. "Ada tujuh sampai delapan titik yang akan diperiksa KPK," lanjut Tofik.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor BPKAD di kompleks Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, dan rumah koordinator Unit Layanan Pengadaan, Oki serta rumah Kepala Bidang Tata Ruang Evi Purwitasari di Kelurahan Kepatihan. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan Jumat (hari ini, 20 Juli 2018) dengan sasaran beberapa titik," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Mustijat Priambodo yang ikut mengawal proses penggeledahan.
Sumber internal di kantor BPKAD menyebutkan, petugas KPK sempat memeriksa lebih dari lima ruangan di kantor Hendry. Datang sekitar pukul 13.30 WIB, tim KPK keluar sekitar 18.50 WIB dengan membawa dua unit koper besar, satu tas ransel dan satu kardus bekas ukuran sedang.
Sementara itu di rumah Evi, tim KPK membawa satu buah koper besar dan satu tas ransel yang langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis minibus yang mereka bawa. Di dalam tas tersebut diduga sejumlah barang bukti terkait kasus bupati.