TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan urung mengusung Wali Kota Madiun periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya menjadi calon legislatif atau caleg di Pemilu 2019.
Baca juga: Johan Budi Maju Caleg Lewat PDIP dari Dapil Jawa Timur
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, sehingga tidak jadi kami calonkan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor Dewan Pengurus Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juli 2018.
Hasto sebelumnya sempat membacakan nama Kokok Raya sebagai calon anggota legislatif dari PDIP yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Kokok merupakan mantan narapidana korupsi yang pernah dipenjara selama satu tahun enam bulan.
Kokok dihukum karena terbukti menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002, 2003, dan 2004, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar. Penyalahgunaan anggaran itu terjadi ketika Kokok menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004.
Baca juga: Alasan Pendiri PKS Yusuf Supendi Hengkang dan Jadi Caleg PDIP
Setelah dikonfirmasi ulang, Hasto mengatakan bahwa Kokok Raya tak jadi dicalonkan. Dia menambahkan, PDIP berkomitmen mencalonkan kader-kader yang memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. "Partai punya itikad sangat kuat menjadi partai yang bersih," kata Hasto.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan aturan yang meminta setiap partai agar tak mencalonkan eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai caleg. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.