TEMPO.CO, Jakarta - Satu tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap kabur dari kejaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga kabur ke kebun sawit dan lolos di rawa-rawa. "UMR tidak kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Juli 2018.
Saut menuturkan awalnya tim KPK berusaha menghadang mobil yang dikemudikan Umar di depan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Saat itu Umar baru saja mengambil uang Rp 500 juta yang diduga akan diberikan ke Pangonal.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat ...
Tapi saat tim KPK menunjukan tanda pengenal, Umar melawan. "Dia hampir menabrak petugas," kata Saut.
Dengan mobilnya Umar ngacir membawa uang Rp 500 juta. Tim KPK mengejar di belakang. "Kondisi hujan," kata dia.
Saut mengatakan Umar sempat berpindah dari satu titik ke titik lain. Sampai di pinggiran kebun sawit, Umar keluar dari mobil dan mulai berlari. Dia berlari sampai ke daerah rawa di sekitar perkebunan. Tim KPK memutuskan menghentikan pengejaran dan memburu terduga lainnya. "Tim memutuskan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan," kata dia.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Pangonal dan orang kepercayaannya Umar sebagai penerima suap. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas ...
KPK menyangka Pangonal menerima suap Rp 500 juta dari Effendy Sahputra melalui Umar. Uang itu diduga bagian dari jatah bupati sebesar Rp 3 miliar. "Diduga uang itu bersumber dari pencairan dana proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.
Pengungkapan kasus Bupati Labuhanbatu ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada, Selasa, 17 Juli 2018. KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno Hatta. Sedangkan di Labuhanbatu KPK menangkap Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan satu pihak swasta H. Thamrin Ritonga. KPK menyita barang bukti transaksi uang senilai Rp 576 juta.