TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara TA 2018," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat ...
Selain Pangonal, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga sebagai tersangka penerima suap. Sementara di pihak pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
KPK menyangka Pangonal menerima suap Rp 576 juta dari Effendy Sahputra melalui Umar. Dari jumlah itu, sebesar 16 juta diberikan kepada AT yang melakukan penarikan uang tersebut. Sementara Rp 61 juta lainnya ditransfer ke Effendy. Uang itu diduga bagian dari jatah bupati sebesar Rp 3 miliar.
Simak: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas ...
"Diduga uang itu bersumber dari pencairan dana proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.
Pengungkapan kasus Bupati Labuhanbatu ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada, Selasa, 17 Juli 2018. KPK menangkap Pangolan dan ajudannya di bandara Soekarno Hatta. Sedangkan di Labuhanbatu KPK menangkap Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan satu pihak swasta H. Thamrin Ritonga.
Adapun Umar berhasil kabur saat hendak ditangkap KPK usai mengambil uang di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Umar turut memboyong uang Rp 500 juta yang baru saja dicairkan. KPK hanya berhasil bukti transaksi senilai uang Rp 576 juta.