Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zonasi Sebagai Strategi Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan

image-gnews
Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Iklan

INFO NASIONAL - Pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tThun 2018, telah dibuka di beberapa daerah. Sistem zonasi pun diterapkan tahun ini.

Terkait dengan zonasi ini, ada kewajiban sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) untuk menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota sedikitnya 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Pada awal tahun ajaran baru ini, sejumlah persoalan masih terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia. Penerapan sistem zonasi sekolah pada PPDB dianggap salah satu pemicunya. Bahkan dikabarkan masih ada siswa yang belum terdaftar di lembaga pendidikan mana pun karena kuota kursi sekolahnya telah habis. Di sisi lain, tak sedikit pula sekolah yang malah tidak kebagian murid.

Merespon sederet masalah di atas, yang terkait kebijakan yang sejatinya merupakan strategi pemerintah dalam melakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan Tanah Air, telah digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di ruang serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018. Dalam forum diskusi ini, hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggota komisioner Ombudsman, Ahmad Suadi, dan pengamat pendidikan, My Esti Wijyanti.

Menteri Muhadjir mengatakan kebijakan zonasi bukanlah kebijakan yang baru sama sekali dan sifatnya tidak menafikan kebijakan sebelumnya. Hanya kebijakan zonasi memang diterbitkan karena perlu ada koreksi terhadap kebijakan yang sudah mulai menyimpang.

 “Setiap kebijakan pada masa tertentu memang perlu dikoreksi dan dilakukan upaya pelurusan kembali pada filosofi dasarnya. Karena, kebijakan pasti akan mengalami penyimpangan yang itu bisa baru ketahuan setelah sekian puluh tahun. Saat itulah, kebijakan sebelumnya harus ditelaah kembali, harus dibenahi,” katanya. 

Penyimpangan yang terjadi, menurut Muhadjir, di antaranya tampak dari beberapa gejala yang merupakan konsekuensi dari kebijakan sebelumnya. Seperti, kata dia, terjadinya kastanisasi sekolah. “Di mana ada sekolah berkasta tinggi dan ada yang paling bawah. Kemudian juga favoritisme sekolah,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Suadi menuturkan, terkait dengan penerapan sistem zonasi sekolah, yang paling sulit adalah bagaimana bisa mengubah mentalitas masyarakat untuk bisa menerima sistem yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Ombudsman mengklaim pihaknya turut berpartisipasi dalam sistem zonasi sekolah. “Hasil dari keterlibatan Ombudsman, kita sarankan untuk menerapkan zonasi sekolah seperti saat ini. Sistem sebelumnya, yakni favoritisme, sesungguhnya tidak hanya tidak memiliki rasa keadilan, tapi juga memancing praktik korupsi. Karena itu, kami sangat menghargai dan mendorong diterapkan sistem zonasi sekolah ini,” kata Ahmad.

“Dengan titik tolak sistem zonasi, kita harus mampu melakukan peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan secara merata. Karena itu, pelaksanaan sistem zonasi membutuhkan komitmen tinggi dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Esti. 

Esti menambahkan, pemerataan fasilitas, termasuk sumber daya manusia terkait dengan tenaga kependidikan, menjadi bagian yang harus dilakukan secara bertahap serta merata di seluruh Indonesia. “Problemnya yang besar memang bukan di daerah terpencil, tapi justru di kota besar,” kata Esti, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X. 

Menurut dia, sistem zonasi merupakan sistem yang baik dan bisa dilakukan secara lebih luas. “Pelaksanaan untuk tahun ini cukup baik,” tuturnya.(*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.