TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mempertegas dukungannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Upaya ini untuk memperkuat dalil kerugian konstitusional sebagai penggugat uji materi norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Baca: Ingin Usung Jokowi - JK, Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu
“Apakah akan ajukan JK sebagai cawapres? Di surat permohonan hanya bilang mempertimbangkan dan masih ada calon lain juga (yang berpotensi diusung),” kata Wahiduddin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam berkas permohonannya Perindo hanya menyatakan tengah mempertimbangkan mengusung JK sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. JK terganjal maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2.
Ketika dimintai tanggapan, fungsionaris lembaga bantuan hukum Perindo Ricky K. Margono mengaku belum dapat memutuskan kapan partainya mengusung JK. Perindo, menurut dia, mengajukan gugatan dalam rangka membuka kesempatan bagi sebanyak mungkin tokoh bangsa maju dalam Pilpres 2019. “Kami akan diskusi internal apakah kami ikuti saran (mengajukan JK) atau tidak,” katanya seusai sidang.
Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai RI-1 atau RI-2 selama dua periode dalam masa jabatan yang sama.
Baca: Kalah Pilkada, Mantan Calon Wali Kota Baubau Mendaftar Jadi Caleg
Di bagian penjelasan, frasa 'dua kali dalam masa jabatan yang sama' dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
Ricky menilai Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional karena membatasi Perindo mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengklaim UUD 1945 membolehkan bekas presiden dan wakil presiden dua periode mengejar jabatan yang sama asalkan masa dua periode tidak berturut-turut. “Kami meminta MK memberi kepastian hukum agar negeri berjalan baik,” katanya.
BISNIS.COM