TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bakal buka-bukaan soal pihak yang menerima aliran dana suap terkait proyek PLTU Riau-I. Dia tengah mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca: Kasus Eni Saragih, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan Basir
"Pokoknya Bu Eni enggak akan diam," kata pengacara Eni, Robinson, Rabu, 18 Juli 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Eni sebagai tersangka penerima suap proyek PLTU Riau dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. Eni diduga menerima uang suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Perusahaan itu salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek PLTU Riau. KPK menyangka Johannes memberi uang tersebut agar Eni memuluskan penandatanganan proyek pembangkit berdaya 2 x 600 megawatt itu.
Eni sudah mengakui menerima uang itu dalam surat yang ditulis di tahanan. "Saya mengakui ini salah karena saya anggota DPR dan kesalahan itu akan saya pertanggungjawaban di hadapan hukum dan Allah SWT," kata dia dalam suratnya tertanggal 15 Juli 2018.
Baca: KPK Akan Periksa Saksi Kasus Eni Saragih Pekan Ini
Robinson menegaskan bahwa benar Eni mengaku menerima uang dalam proyek PLTU-I dan mengaku bersalah. Menurut Robinson, Eni tengah menimbang mengajukan JC. Tapi dia belum mengirim surat pengajuan JC ke KPK.