TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Dalam kasus ini, Eni Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Eni Saragih Niatkan Hasil Suap Proyek PLTU untuk Bersedekah
"Para saksi dibutuhkan keterangannya tentang apa yang mereka ketahui terkait perkara yang sedang kami proses," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Terlibat Kasus Suap Eni Saragih
Kasus suap PLTU Riau, bermula dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Febri mengatakan KPK memeriksa Idrus dan Sofyan setelah menggeledah delapan lokasi sejak Ahad, 15 Juli hingga Senin, 16 Juli 2018. Tempat yang digeledah antara lain, rumah Sofyan, ruang kerja Eni dan kantor PLN Pusat. Dari penggeledahan KPK menyita dokumen proyek dan rekaman CCTV.
Baca: KPK Akan Periksa Saksi Kasus Eni Saragih Pekan Ini
Febri mengatakan KPK sudah menyampaikan surat panggilan kepada Idrus dan Sofyan. Rencananya Idrus akan diperiksa pada Kamis dan Sofyan pada Jumat pekan ini. KPK berharap para saksi akan memenuhi panggilan KPK.
Menurut sumber Tempo, Eni Saragih, Johannes dan Sofyan bertemu sebelum OTT. Pertemuan diduga membahas besaran komitmen fee dalam proyek PLTU Riau.