Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Padat Karya dan Cash For Work Optimalkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

image-gnews
Presiden Joko Widodo (jokowi) menyampaikan arahan saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, 14 Mei 2018. Jokowi mengingatkan agar dana desa yang telah dikucurkan dari 2015-2018 dengan total Rp187 triliun dipergunakan sebaik-baiknya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (jokowi) menyampaikan arahan saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, 14 Mei 2018. Jokowi mengingatkan agar dana desa yang telah dikucurkan dari 2015-2018 dengan total Rp187 triliun dipergunakan sebaik-baiknya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

INFO NASIONAL – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan itu, antara lain diwujudkan melalui earmarking terhadap penggunaan dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa, yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Presiden menginstruksikan bahwa program pemanfaatan dana desa dan program kementerian yang dikucurkan ke desa dilakukan dengan model program padat karya cash for work. Dengan demikian, hasil dana desa untuk kesejahteraan masyarakat diharapkan lebih optimal.

Program Padat Karya adalah program yang mengutamakan keterlibatan tenaga kerja yang banyak. Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif, berasaskan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah besar, dan bertujuan mengurangi pengangguran.

Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui pembuatan dan/atau rehabilitasi infrastruktur sederhana; pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; kegiatan produktif lainnya yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat, dengan memanfaatkan serta mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.

Sementara skema cash for work merupakan salah satu bentuk kegiatan padat karya dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat (harian atau mingguan). Skema ini dilakukan dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuan cash for work, yaitu agar Dana Desa tidak mengalir keluar desa tapi tetap berputar di desa. Sehingga memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Tahapan perencanaan cash for work harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, bottom up planning, di mana kegiatan harus benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan masyarakat sendiri yang mengelolanya. Kedua, mengutamakan prinsip musyawarah (mufakat). Ketiga, memilih dan menetapkan beberapa program dan kegiatan yang sangat dibutuhkan dan paling prioritas. Keempat, mengidentifikasi potensi sumber daya lokal yang tersedia. Kelima, menentukan lokasi berdasarkan prioritas pembangunan desa. Keenam, mengidentifikasi jenis kegiatan, antara lain pembangunan sarana dan prasarana desa (embung, jalan, serta irigasi), pembangunan pelayanan sosial dasar, pembangunan sarana ekonomi desa (pasar desa). Ketujuh, menganggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya, dan dituangkan dalam peraturan desa tentang APBDesa yang disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD.

Jika cash for work sudah berjalan, pengawasan dan pengendaliannya dapat dilakukan masyarakat dan pemdes secara intensif, dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan. Pelaporan cash for work dilakukan mulai simplifikasi dalam pelaporan (jumlah dan format laporan). Laporan menyebut jumlah tenaga kerja yang terserap. Penyampaian laporan tepat waktu dan berprinsip pada transparansi, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan dengan model cash for work ini sudah dilakukan di Kabupaten Blitar untuk pekerjaan pengaspalan jalan, Kabupaten Kutai Barat untuk pembuatan kios pasar, dan Kabupaten Wonogiri untuk pembangunan embung. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.