TEMPO.CO, Jakarta - Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Juli 2018. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otonomi Khusus Aceh.
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Akan Periksa Fenny Steffy Burase
"Saksi Fenny Steffy pagi ini telah berada di KPK, datang sekitar pukul 9.30," kata juru bicara KPK, Febry Diansyah lewat pesan teks, Rabu, 18 Juli 2018.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK pada Kamis, 5 Juli 2018. Irwandi kepada wartawan membantah tudingan KPK. Taufiq Siddiq
Steffy merupakan salah satu pegiat Aceh Maraton 2018. KPK menduga uang suap Irwandi mengalir ke ajang lari jarak jauh ini.
Baca: Ini Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
Steffy menjadi satu dari empat saksi yang dicegah ke luar negeri. Tiga orang lainnya adalah Nizarli, Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Aceh; Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh; Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Ketiga orang tersebut rencananya juga akan diperiksa hari ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Beberkan Jasanya untuk Pemerintah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp 500 juta. KPK menduga ada imbalan yang dijanjikan dan disepakati oleh Gubernur Aceh Irwandi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.