INFO NASIONAL-- Pembangunan desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk, dan oleh masyarakat desa bersama-sama dengan pemerintah desa serta berbagai pihak terkait dengan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembangunan desa adalah upaya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Intervensi dalam model padat karya tunai (cash for work) umumnya digunakan pada wilayah penanganan pascabencana, wilayah rawan pangan (food insecurity), atau wilayah pascakonflik. Namun model ini juga bisa menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga:
Bagi masyarakat perdesaan, program padat karya tunai (PKT) digunakan untuk menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
Program ini juga untuk mengurangi jumlah penganggur, setengah menganggur, dan masyarakat miskin di desa serta meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan daya beli masyarakat desa.
Program PKT merupakan kesempatan kerja sementara melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai serta untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, juga partisipasi masyarakat desa.
Baca Juga:
Program cash for work difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa. Rencana kerja juga disusun sendiri oleh desa sesuai dengan kebutuhan lokal. (*)