TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla belum menegaskan langkahnya di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Dia tidak menolak tawaran maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres), tapi juga tak secara gamblang menyatakan bersedia maju.
Baca: Jusuf Kalla: Menteri Jadi Caleg Ganggu Kinerja Kabinet
Jusuf Kalla menuturkan dirinya masih melihat perkembangan situasi. "Kan ini kami tidak bicara pribadi saja, bicara tentang bangsa ke depan," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. "Ya tergantunglah nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Sepekan lalu, Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.
Partai yang dipimpin Hari Tanoesodibjo itu menggugat Pasal 169 huruf n. Pasal tersebut membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya sampai dua periode saja. Kalla sudah dua kali menjabat sebagai cawapres, meski tidak berturut-turut.
Baca: Johan Budi Maju Caleg, Wapres JK: Partai Apa?
Jusuf Kalla sendiri tak mau berkomentar soal gugatan Perindo. "Jangan tanya saya, bukan saya yang memilih," katanya.
Ketika ditanya kesiapannya jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perindo, Kalla tak ingin mengandai-andai. "Nanti kita lihatlah perkembangannya, demi bangsa dan negara," ujarnya