INFO NASIONAL – Program Padat Karya Tunai (PKT) menunjukkan keberhasilannya dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa. Program ini dijalankan pemerintah dengan bersungguh-sungguh melibatkan tim dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa. Tim ini meliputi penanggung jawab di pusat dan daerah, pelaksana teknis, pengawas, hingga pekerja teknis.
Sesuai dengan pedoman umum pelaksanaan PKT yang disiapkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, penanggung jawab teknis bersama pemerintah pusat dibentuk dalam sekretariat bersama pusat bernama Sekretariat Desk Koordinasi Padat Karya Tunai yang berkantor di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tugas tim mengintegrasikan hasil pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Baca Juga:
Penanggung jawab umum di daerah, meliputi gubernur dan bupati /atau wali kota. Pimpinan daerah ini melakukan koordinasi pelaksanaan padat karya tunai di desa di wilayahnya. Bupati melaporkan ke gubernur, lalu gubernur melaporkan secara berkala ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan kepada Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri.
Penanggung jawab teknis di daerah adalah kepala Bappeda dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) provinsi maupun kabupaten/kota. Tim ini melakukan koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dengan pengelola teknis kegiatan, yakni organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait. Penanggung jawab teknis membentuk sekretariat bersama provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai di wilayahnya.
Penanggung jawab teknis di desa adalah kepala desa. Kepala desa bertugas melaksanakan kegiatan padat karya tunai dalam RKPDes dan APBDes. Kepala desa juga membahas dalam musyawarah desa bersama Badan Perwakilan Desa untuk menyusun rencana kerja kegiatan, besaran upah, dan pemenuhan sumber daya lokal, seperti tenaga kerja lokal dari masyarakat miskin/marginal, penganggur dan setengah menganggur, serta bahan material lokal. Selain itu, kepala desa juga melakukan pemantauan evaluasi, dan (pelaporan). Pelaporan hasil kegiatan secara berkala disampaikan kepada camat dan sekretariat bersama kabupaten/kota. (*)
Baca Juga: