TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan KPU tidak akan memberikan perpanjangan waktu terkait masa pendaftaran bakal calon legislatif yang berakhir hari ini, Selasa, 17 Juli 2018. "Kami hanya akan menerima berkas sampai pukul 24.00. Setelah itu tidak boleh ada lagi penerimaan berkas," kata Arief di KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca: KPU Imbau Partai Politik Segera Mendaftarkan Caleg Pemilu 2019
Arief menuturkan, partai dilarang memberikan tambahan berkas nama di atas pukul 24.00 WIB. Tetapi, partai politik masih dibolehkan mengganti nama bakal calonnya jika di antara 575 daftar bakal caleg yang didaftarkan tidak memenuhi syarat. Misalnya, kata dia, jika bakal caleg itu mengundurkan diri karena tiga sebab, yaitu sakit, meninggal, dan kasus hukumnya telah inkracht.
Sekitar 14 partai politik akan mendaftarkan bakal calegnya hari ini di KPU. Mereka adalah Partai Garuda, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PKP Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, dan Partai Bulan Bintang.
Baca: KPU Tidak akan Perpanjang Jadwal Pendaftaran Caleg
Dua partai politik telah mendaftar lebih dulu. Partai Nasdem telah mendaftarkan calegnya pada Senin, 16 Juli 2018. Partai Solidaritas Indonesia pada Selasa pagi, 17 Juli 2018.
KPU, kata Arief, telah menyiapkan 16 tim untuk menerima berkas bakal caleg masing-masing parpol untuk mengantisipasi penumpukan di hari terakhir pendaftaran. Menurut Arief, tim KPU akan mengecek sejumlah persyaratan pencalonan dari parpol terlebih dulu.
Tahap selanjutnya KPU memeriksa syarat masing-masing calon, seperti ijazah, riwayat kesehatan, dan alamat. Dan terakhir mengecek berkas pakta integritas.
Baca: KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup
Setelah tahapan selesai, KPU akan memberikan tanda terima kepada partai politik. Semua berkas, kata Arief, akan dibawa ke Hotel Borobudur untuk dicek lebih detil sampai 18 Juli 2018. KPU juga memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki kelengkapan dokumen yang kurang, pada 22-31 Juli 2018. "Boleh tidak memenuhi syarat bisa diperbaiki, tapi tidak boleh ada tambahan berkas nama," katanya.