TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, berharap pelaksanaan ibadah haji 2018 berjalan lancar. Agus meminta jemaah haji asal Indonesia untuk tidak menyebar konten berbau terorisme. Sebab, kata dia, otoritas Arab Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat bagi yang melakukannya.
Baca: Ibadah Haji 2018, Garuda Indonesia Perbanyak Tenaga Putra Daerah
"Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apapun yang beraroma terorisme," kata Dubes dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu, 15 Juli 2018. Menurut mantan dosen Universtas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, ini kebijakan pemerintah Arab Saudi harus diketahui jemaah haji. Pemerintah Arab Saudi tahun ini memberlakukan Undang-Undang tentang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas.
Menurut Dubes, secara garis besar UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme. Dalam regulasi ini menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat. "Paling berat adalah menyebar gambar-gambar yang mengajarkan terorisme beraroma darah".
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, kiri. Sumber: Dokumen Pribadi
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang dipenjara selama 10 tahun dan denda 5 juta Riyal atau sekitar Rp 17 miliar. "Jadi hati-hati, jangan menyebar foto beraroma terorisme. Pemerintah Saudi akan melakukan tindakan keras," kata Duber Agus Maftuh berpesan.
Dari Tangerang, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Awaluddin, mengatakan pemeriksaan jemaah haji menyangkut dokumen dan barang bawaan dilakukan di tempat pemberangkatan. Direktorat Jenderal Keimigrasian Arab Saudi, menempatkan petugasnya di bandara-bandara di Indonesia. Mereka tidak lagi memeriksa jemaah haji di bandara tujuan.
"Ada perbedaan untuk tahun ini karena beberapa bandara sudah menerapkan untuk persyaratan imigrasi bisa dilakukan di bandara asal, tidak perlu lagi di bandara destinasi," kata Awaluddin usai pembukaan "Airport Excellence (APEX) in Safety dari Airport Council International" (ACI) di Kantor Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Senin, 16 Juli 2018.
Awaluddin menjelaskan, instasinya menyiapkan sejumlah fasilitas dan satgas khusus untuk kesiapan keimigrasian tersebut, di antaranya Bea Cukai, Imigrasi dan tempat khusus (custom clearance). "Satgas khusus diketuai oleh Kepala Bandara Soekarno-Hatta dan Panitia Perjalanan Ibadah Haji Kementerian Agama," katanya.
Sehingga, lanjut Awaluddin, ada perubahan dalam proses pemberangkatan, jemaah calon haji harus melakukan pemeriksaan di bandara keberangkatan. Tujuan dari perubahan ini untuk memperlancar arus kedatangan jemaah calon haji di bandara kedatangan di Arab Saudi.
Direktur Bandar Udara Polana Pramesthi menyebutkan bandara di Indonesia yang sudah bisa menerapkan pemeriksaan imigrasi jemaah calon haji oleh Ditjen Keimigrasian Arab Saudi, di antaranya Bandara Internasional Soekano - Hatta, Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Nantinya, lanjut Polana, proses jamaah calon haji asal Indonesia sudah seperti penumpang domestik tidak perlu ada pemeriksaan keimigrasian lagi. Pada haji 2018 ini pemeriksaan di Imigrasi bandara keberangkatan sudah dimulai. "Perlakuannya sudah seperti domestik, tidak perlu antre lagi," katanya.