Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PLTU Riau-I, KPK Geledah Ruang Direktur Utama PJB

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan dua kardus usai menggeledah kantor PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) di Jakarta pada Selasa, 17 Juli 2018. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-I.

Baca juga: Eksklusif Eni Saragih dari Penjara KPK: Saya Menerima Rezeki

Penyidik menggeledah kantor anak usaha PT PLN itu pada Senin 16 Juli pukul 21.30 WIB dan baru selesai pada Selasa dini hari. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim menggeledah ruang direktur utama dan komisaris PJB. "Penggeledahan dilakukan di ruang dirut dan direksi PJB," kata dia, Senin, 16 Juli 2018.

PT PJB dan PT PLN Batubara adalah anak usaha PLN yang ikut dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau. Dari pihak swasta, bergabung konsorsium Black Gold Natural Resources Limited, China Huadian Engineering Ltd dan PT Samantaka Batubara.

Kantor PT PJB menjadi tempat ketiga yang digeledah KPK. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PLN Pusat dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih di gedung DPR. Eni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I ini.

Baca juga: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febri mengatakan dari tiga lokasi itu KPK menyita dokumen yang menjelaskan skema kerjasama proyek PLTU Riau. Selain itu, tim juga menyita rekaman CCTV dan alat komunikasi. "Cukup banyak dokumen terkait Riau yang kami temukan," kata dia.

Pada Ahad, kemarin, KPK juga sudah menggeledah lima tempat. Salah satu tempat yang digeledah yakni rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, apartemen pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan rumah Eni. Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau-I.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Eni Saragih menerima Rp 500 juta dari Johannes selaku pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited. Uang diduga diberikan agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Baca juga: Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan tiba di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. Samin berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.