TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 17 Juli 2018 pukul 00.20 WIB. Penggeledahan terkait kasus suap PLTU Riau-I itu berlangsung sejak pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Eksklusif Eni Saragih dari Penjara KPK: Saya Menerima Rezeki
Setelah sekitar 6,5 jam melakukan penggeledahan, delapan orang yang mengenakan rompi KPK keluar dari lokasi penggeledahan. Mereka tampak membawa tiga koper berwarna hitam dan tiga kardus dengan logo KPK.
Tanpa mengeluarkan satu pernyataan pun, mereka buru-buru menuju mobil yang telah menunggu di lobby Kantor Pusat PLN. Segera setelah para petugas KPK memasukkan kardus dan koper dari penggeledahan itu, lima mobil yang mengangkut mereka meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, para petugas KPK diketahui pergi ke lantai 8 dan 16 kantor PLN. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan lantai 8 merupakan ruangan direksi PLN.
Juru Bicara KPK Febri Diansah membenarkan kabar dilakukanya pengeledahan di kantor PLN. "Benar ada tim KPK di Kantor PLN melakukan penggeledahan," kata kepada Tempo, Senin, 16 Juli 2018.
Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya. Dalam kesempatan itu dirinya mengaku bakal kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh KPK.
"Direktur Utama PLN sebagai warga negara bakal patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN.
Sebelum melakukan pengeledahan kantor PLN pada hari ini, KPK telah lebih dulu mengeledah rumah Sofyan Basir pada Ahad, 15 Juli 2018 kemarin. Dalam pengeledahan sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan mengambil beberapa rekaman CCTV.
Baca juga: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi Energi DPR yang ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Idrus.
KPK juga turut menangkap bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di lokasi yang berbeda. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Keduanya ditangkap karena dugaan yang sama yakni terlibat suap dalam kasus pembangunan PLTU Riau-I. Kini, KPK telah menetapkan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu pekan lalu.
KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam kasus suap PLTU Riau-I, KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.