TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih (Eni Saragih), buka-bukaan mengenai perkara yang menjeratnya. Lewat surat yang ia titipkan kepada keluarganya, Wakil Ketua Komisi Energi ini mengaku pernah meminta uang kepada bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia menyebut uang tersebut sebagai "Rezeki".
Simak: Eksklusif Eni Saragih dari dalam Penjara KPK: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
Dalam dua lembar surat yang ia tulis dan dititipkan kepada keluarga, Eni Saragih membenarkan telah menerima uang. "Kesalahan saya, karena saya menganggap Pak Kotjo sebagai teman, satu tim, bukan orang lain, sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau," kata Eni Saragih kepada Tempo lewat suratnya, Senin, 16 Juli 2018.
Eni Saragih mengatakan "rezeki" dari Johannes akan digunakan untuk pelbagai hal. "Untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat, maupun kebutuhan pribadi, dan Pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," kata Eni Saragih.
Baca juga: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
Eni Saragih mengakui kesalahannya. Ia bersedia bertanggungjawab dengan menerima hukuman yang bakal diberikan oleh hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018, di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni. Salah satu yang dicokok adalah staff Eni.
KPK menyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih, yang merupakan politikus Golkar. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Simak juga: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Totalnya, Eni Saragih bakal menerima Rp 4,8 miliar. KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka.