TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan perusahaannya telah melaksanakan tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Riau 1 secara profesional. Bila terjadi skandal oleh pihak swasta, menurut dia, hal itu di luar kewenangan PLN.
"Insya Allah untuk proses dan progres akan kami laksanakan dengan profesional, ada permalasahan di pihak konsorsium, kami tak bisa mendalami ke sana, kami hanya sebatas antara kami dan anak perusahaan kami," kata Sofyan di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.
Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Proyek tersebut dikerjakan konsorsium, Black Gold Natural Resources Limited, China Huadian Engineering Ltd dan PT Samantaka Batubara. Sementara PLN menyertakan dua anak perusahaannya, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali dan PT PLN Batubara.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap. Sementara, pemilik saham Black Gold, Johannes Budisutrisno Kotjo, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, PLN: Dirut Patuh dan Taat Hukum
KPK menyangka Eni menerima suap dengan total Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama PLTU Riau. Angka itu diduga 2,5 persen dari total nilai proyek.
Sofyan Basir mengatakan dalam proyek tersebut masalah yang dialami konsorsium swasta tak berkaitan dengan PLN. Ia mengatakan antara konsorsium dan anak perusahaan PLN adalah dua bagian yang berbeda dalam proyek ini. "PLN dan satu anak perusahaan menjadi satu bagian, konsorsium dan pihak asing partnernya menjadi satu bagian, jadi tidak menyangkut pada posisi PLN," kata dia.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1 ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Dirut PLN Sofyan Basir dan kantor PLN. Malam ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Eni Saragih yang sebelumnya telah disegel dengan KPK line.