TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi untuk kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
"Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Senin, 16 Juli 2018.
Baca juga: KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumatera Utara dalam Kasus Suap
Budi ditahan seusai diperiksa lembaga antirasuah. Dia bungkam saat ditanya wartawan.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 4 Mei 2018. Budi diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 15 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak pertengahan tahun lalu. KPK menemukan ada pembayaran yang tak seharusnya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
Baca juga: KPK Sita CCTV, 3 Koper, dan 4 Kardus Dokumen dari Rumah Bos PLN
Perkara ini dimulai saat BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2010-2012 pada 2009. Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk satu agen guna mengurus lelang tersebut. Akhirnya panitia mengumumkan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi leader konsorsium.
Selanjutnya, BP Migas kembali mengadakan lelang terbuka untuk jasa asuransi aset dan proyek BP Migas - KKKS pada 2012-2014. Lagi-lagi Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk agen lain mengurus lelang itu. PT Asuransi Jasa Indonesia pun diumumkan menjadi leader konsorsium.
Dalam pengurusan lelang itu, PT Jasindo mengeluarkan komisi untuk agen dengan total Rp 15 miliar. KPK menemukan bahwa uang itu dibayar sia-sia karena agen yang ditunjuk tidak melakukan apa-apa. "Sebenarnya tidak perlu menunjuk agen, PT Asuransi Jasa Indonesia bisa mengikuti lelang," kata Febri.
MAYA AYU