TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo membantah ada aliran dana korupsi dari tersangka kasus suap PLTU Riau 1 Eni Saragih ke Partai Golkar.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, partainya tidak pernah memberi penugasan bagi anggota DPR dari partai Golkar untuk mencarikan dana untuk partai di luar ketentuan yang berlaku di partai beringin itu. "Partai tidak pernah memberikan beban pada anggota untuk mencari dana di luar ketentuan yang berlaku," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 16 Juli 2018.
Baca: Ketua DPR Sedih Eni Saragih Terkena OTT KPK
KPK menangkap tangan politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih bersama 13 orang lainnya pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Baca: Ruang Kerja Eni Saragih di DPR Disegel KPK Pasca-OTT
Saat ini, Eni sudah ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau 1. KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Sebagai Ketua DPR, Bamsoet mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menimpa Eni Maulani Saragih. "Namun kami serahkan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, Evaluasi Proyek PLTU Kian Mendesak