INFO NASIONAL - Setelah ada implementasi Undang -Undang Desa dengan dibarengi kebijakan alokasi Dana Desa dari APBN, terjadi pembaharuan luar biasa pada berbagai sektor pembangunan. Termasuk di Desa Batu Merah yang terletak di Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku.
Desa Batu Merah mengalami peningkatan dalam pelaksanaan roda pemerintahan setelah adanya revitalisasi peran dari semua aparatur pemerintah desa. Banyak staf yang kurang aktif diaktifkan kembali. Yang cukup kelihatan perubahannya adalah dari sisi anggaran. Kalau sebelumnya honor staf pemerintah desa hanya Rp 750 ribu per bulan, meningkat menjadi Rp 1,9 juta per bulan. Kondisi ini mendongkrak pendapatan staf pemerintah secara tajam dan mendukung kesejahteraan keluarganya. Hubungan yang terbangun antar-kelembagaan di Desa Batu merah, baik kelembagaan masyarakat maupun kelembagaan keagamaan, memiliki relasi baik dan saling menunjang, terutama dalam urusan-urusan kemaslahatan masyarakat.
Baca Juga:
Dengan adanya kebijakan anggaran Dana Desa pada 2015, Desa Batu Merah dapat membiayai pembangunan secara lebih baik. Kebijakan anggaran Dana Desa periode 2015–2017 terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kondisi ini membuat pemerintah desa lebih kreatif dalam menyusun rencana kerja setiap tahunnya. Jika pada 2015 Desa Batu merah belum menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes), tapi terbantu untuk penyerapan Dana Desa dengan mengunakan SK 3 Menteri sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penyerapan Dana Desa 2015.
Pada 2016, setelah Desa Batu Merah mulai berbenah dengan menyusun RPJMDes untuk kebutuhan 6 tahunan periode 2016–2022. Dokumen ini menjadi dasar bagi Desa Batu Merah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Khusus untuk 2017, pembiayaan pembangunan Desa Batu Merah sesuai dengan kegiatan yang tercantum pada dokumen RKPDes dan APBDes. Di antaranya, di bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana alam.
Pelayanan publik setelah Desa Batu Merah menerima dana desa juga lebih meningkat, terutama urusan-urusan administrasi keluarga pada kantor desa. Hal itu karena jam kantor berlaku secara normal, yakni dibuka pada pukul 08.30–16.30. Dengan berlakunya jam kantor seperti ini, maka masyarakat merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Untuk pelayanan meningkatkan akses desa terhadap berbagai informasi maka desa juga telah menggunakan fasilitas Wi-Fi yang dipasang di kantor desa.
Baca Juga:
Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam berbagai perhelatan desa, tingkat partisipasi masyarakat sangat baik. Pada setiap pelaksanaan musyawarah desa, tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi, dan variatif pada berbagai lapisan masyarakat. Yang cukup menarik dan menjadi perhatian adalah, tingkat partisipasi perempuan dalam setiap musyawarah yang hampir berimbang dengan lelaki. Partisipasi bukan hanya dari sisi kuantitas tapi kualitas. Hal ini dapat terpantau, di mana interaksi perempuan dan laki-laki dalam setiap pertemuan musyawarah berlangsung dengan antusias dan kontribusi serta adanya konsensus-konsensus positif. Partisipasi masyarakat juga ditunjukkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengorganisasian yang baik dari pemerintah desa dan terutama kepemimpinan kepala desa.
Dari sisi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Desa Batu Merah cukup baik dalam aspek ini. Setiap pagi anggaran desa dan pembagiannya dalam bidang pembangunan, dicetak pada baliho transparansi dan dipajang pada beberapa sudut desa agar dapat diakses masyarakat. Selain itu, dibuat juga papan informasi untuk mempublikasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran kepada masyarakat. Untuk menunjang pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sering digunakan media-media pertemuan masyarakat maupun acara-acara keagamaan, untuk menyampaikan berbagai kemajuan dalam pelaksanaan pembangunan. (*)