TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti bakal bersaksi dalam sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Senin, 16 Juli 2018. Di sidang BLBI, jaksa menghadirkan Dorodjatun sebagai saksi yang memberatkan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Eks Menko Perekonomian, Dorodjatun akan bersaksi hari ini" kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat dihubungi, Senin 16 Juli 2018.
Baca: Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dihadirkan di Sidang BLBI
Dalam dakwaan jaksa, Dordjatun ikut didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun bersama Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Jaksa mendakwa mereka turut memperkaya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam penerbitan SKL tersebut.
Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat BPPN menerbitkan SKL tersebut. KKSK salah satunya berwenang memberikan persetujuan dalam penerbitan SKL. Adapun SKL BLBI terbit atas dasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 alias Inpres Release and Discharge yang diteken mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis 12 Juli 2018, majelis hakim menunda pemeriksaan terhadap bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Hakim meminta pemeriksaan Dorodjatun bersama bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, dan bekas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Baca: Sidang BLBI, Hakim Tunda Pemeriksaan Dorodjatun
"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut daripada nanti harus datang dua kali," kata ketua majelis hakim, Sugianto
Selain Dorodjatun, Ahmad Yani menambahkan, Jaksa KPK juga mengahadrikan saksi lain yaitu, Taufik Mapanre mantan deputi Aset Manajemen Investasi (AMI), Lukita Skretaris KKSK, Edwin Abdullah pejabat Kementerian BUM dan Mulyato Gozali dari BDNI.