TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan, hingga hari ke-10 pendaftaran calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan kadernya ke KPU.
"Sampai saat ini seharusnya kemarin ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), cuma mereka membatalkan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: KPU Imbau Partai Segera Daftarkan Caleg
Menurut Ilham, parpol yang belum mendaftarkan mungkin masih melihat beberapa hal yang harus disiapkan. Menurut dia, setiap parpol masih harus mematangkan dan menyiapkan penyusunan yang lebih baik. "Sehingga tak ada penolakan atau ketika kami verifikasi, tidak ada hal yang harus kami kembalikan ke mereka," katanya.
Meski demikian, ucap Ilham, KPU mengimbau setiap parpol segera mendaftarkan kadernya untuk calon legislatif. Selain itu, dia meminta parpol tak berbondong-bondong mendaftar di hari-hari terakhir pendaftaran. "Karena nanti ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut," ucapnya.
Ilham menilai, parpol yang mendaftar di hari terakhir ditakutkan tak sempat memperbaiki berkas yang mungkin kurang. Hal itu, kata dia, akan menimbulkan persoalan-persoalan baru. "Ketika mereka tak mampu memperbaiki hasil verifikasi kami jika ada kesalahan, sehingga nanti malah menjadi persoalan," tuturnya.
Jadwal pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (pileg) 2019. Pileg akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Baca: KPU Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2019
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk pileg 2019 adalah pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018, sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.