TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima berkas pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dari mantan narapidana korupsi.
Berkas pendaftaran tersebut diterima dari Hamzah Suhaimi, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. Hamzah merupakan bekas narapidana gratifikasi fee proyek sebesar Rp 40 juta dari mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang.
Baca: Dari Permaisuri Hingga Istri Roy Suryo Daftar Jadi DPD dari Yogya
"Saat pendaftaran menggunakan nama Hamzah. Tapi yang datang ke kami betul dia orangnya (Hamzah Suhaimi). Mendaftarkan diri di hari terakhir waktu pendaftaran," ujar Ketua KPU Bangka Belitung, Davitri, kepada Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.
Saat mendaftar, kata dia, Hamzah Suhaimi hanya menuliskan nama Hamzah tanpa Suhaimi di belakangnya. Hamzah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan Bangka Belitung di hari terakhir pendaftaran pada Rabu, 11 Juli 2018.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor register 2216K/pid.sus/2013, Hamzah Suhaimi divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menjerat Hamzah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Pemilu 2019, Lima Orang Daftar DPD dari Dua Provinsi
Menurut Davitri, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat calon terhadap berkas Hamzah bersama dengan bakal calon DPD RI lain yang sudah mendaftar mulai hari ini 12 Juli hingga 18 Juli 2018.
"Nanti akan kami sesuaikan dengan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 pasal 60. Nanti pada saat pengumuman hasil verifikasi faktual, akan kami nyatakan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar dia. Salah satu syarat dalam PKPU tersebut adalah larangan bagi mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Davitri menuturkan ada 16 orang bakal calon DPD RI Bangka Belitung yang sudah menyerahkan dukungan syarat minimal sebanyak 1.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun saat masa pendaftaran berakhir, hanya 15 orang yang menyerahkan berkas.