TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak khawatir terkait banyaknya terpidana perkara korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK, kami tidak khawatir sama sekali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: 60 Anggota Dewan Jadi Tersangka, KPK: Hati-hati Gunakan Hak Pilih
Febri mengatakan KPK percaya hakim akan independen dan imparsial dalam memproses sidang PK beberapa terpidana perkara korupsi tersebut. "Itu hak terpidana, tinggal kami simak bagaimana proses sidang," ujarnya.
Menurut Febri, KPK yakin dengan konstruksi masing-masing kasus karena memang sudah diuji dalam proses yang panjang. "Diuji di pengadilan tingkat pertama, itu pembuktiannya baik dari jaksa ataupun dari pihak penasihat hukum kemudian diputus oleh hakim, diuji lagi di tingkat banding kalau dia banding sampai berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Baca: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali
Adapun beberapa terpidana perkara korupsi yang mengajukan PK antara lain mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik, pengusaha Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Febri memandang proses tersebut sebagai suatu proses yang biasa saja dalam hukum acara ketika seseorang mengajukan PK. "Meskipun banyak pertanyaan muncul kenapa tiba-tiba sekarang seolah-olah ada gejala banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK tetapi kami hanya fokus pada proses hukumnya saja," kata dia.
Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung